25 Februari 2015
Jakarta – Sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya. Namun BPK tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana/uang atau mutasi rekening dari pihak-pihak yang diperiksa oleh BPK. Kewenangan untuk menelusuri aliran dana tersebut dimiliki oleh PPATK.