DISUSUN
OLEH: IMAM SUPRIADI – AUDITOR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Ingat hal-hal berikut ini:
1. Calon anggota legislatif yang ikut
pemiilihan anggota legislatif terdiri atas 80% muka-muka lama dan 20% muka-muka
baru;
2. Jumlah partai politik yang mengikuti
pemilu adalah 15 partai politik yang terdiri atas 12 partai politik nasional
dan 3 partai politik lokal;
3. Kebanyakan calon anggota legislatif tak
dikenal;
4. Visi dan misi partai politik tidak
sama dengan visi dan misi para calon anggota legislatifnya;
Pertanyaannya adalah:
1. Apa yang sudah mereka hasilkan selama
5 tahun menjadi anggota dpr/dprd dan dpd??
1) Berapa banyak peraturan perundangan
yang sudah dihasilkan/diundangkan??
2) Untuk apa saja peraturan perundangan
itu dibuat?
3) Bagaimana wujud dari pengawasan
mereka??
2. Berapa persen tingkat kehadiran
mereka baik waktu sidang maupun tidak sedang sidang??
3. Berapa besar penghasilan mereka?? Dan
berupa apa saja?? Inilah uraiannya:
1) Gaji pokok
2) Tunjangan isteri/suami
3) Tunjangan anak
4) Tunjangan jabatan (ketua
fraksi/komisi)
5) Tunjangan pangan dan lauk pauk
6) Tunjangan perumahan, terdiri atas:
a. Biaya listrik
b. Biaya telepon
d. Biaya
faximili
e. Biaya surat menyurat
f.
Biaya surat kabar dan majalah
7) Biaya perjalanan dinas
8) Biaya penginapan (diluar sidang)
9) Biaya
rapat-rapat
10) Biaya kunjungan ke konstituen
11) Biaya penyerapan aspirasi
4. Akankah mereka bekerja/mengabdi
secara maksimal jika sudah terpilih??
5. Adakah imbal jasa ke partai politik
tempat dimana mereka mengabdi atau dimana partai itu mendukungnya?? Tentu ada.
Ada yang 50% .
Pertanyaan selanjutnya adalah:
1. Berapa lembar rupiah yang telah
mereka keluarkan selama berkampanye??
2. Kepedulian apa yang mereka bangun
terhadap lingkungan tinggalnya??
3. Apakah mereka akan beriteraksi
kembali terhadap konstituennya??
Fakta
dilapangan yang saya temui:
1. Mereka hanya mengisi daftar absensi tetapi
tidak ada di ruang kerjanya;
2. Mereka lebih banyak berada diluar
kantor, seperti memancing;
3. Mereka mengaku ada rapat-rapat di
dewan, tetapi ternyata pada waktu yang bersamaan ada kunjungan ke konstituennya
(biaya ganda);
4. Mereka mengaku suka dimintai sumbangan
oleh lsm-lsm, makanya penghasilannya merasa tidak memadai;
5. Mereka suka melakukan perjalanan
dinas fiktif;
6. Mereka sudah punya rumah sendiri,
tetapi malah minta biaya sewa rumah (tunjangan perumahan)
Trik – trik kecurangan dalam
pemilihan umum:
1. Menyuruh orang-orang tertentu untuk
mencoblos di semua tempat pemungutan suara (tps);
2. Adanya kemungkinan para calon anggota legislatif ataupun partainya
untuk meloby panitia pemungutan suara (pps) atau kelompok penyelenggara
pemungutan suara (kpps);
3. Kualitas tinta yang ditukar dari
aslinya, agar bisa cepat hilang dan bisa mencoblos lagi ditempat lain;
4. Ada trik-trik kotor yang dilakukan
oleh partai politik agar dapat memenangkan partainya dengan cara memasukkan
warga negara asing jauh sebelum peilihan umum diselenggarakan;
5. Trik-trik lawas juga dilakukan, yakni
mengadakan “operasi subuh”;
6. Deal-deal politik dengan adanya data
pemilih tetap yang semrawut. Ini kerjasama antara partai politik peserta pemilu
tertentu dengan komisi pemilihan umum (kpu), panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu)
serta badan pengawas pemilihan umum (bawaslu);
7. Memanfaatkan lemahnya
pengawasan, seperti penghitungan suara yang belum selesai karena sengaja
diulur-ulur dan meminta kepada warga untuk ditunda keesokan harinya. Kotak
suara akhirnya disimpan di pos rw atau pos hansip untuk keesokan harinya dikirm
ke kelurahan tanpa pengawasn/pengawalan. Ini kejadian di kota depok sewaktu
saya masih menjadi anggot partai bulan bintang yang juga merangkap sebagai
(satgas) brigade hisbullah. Kotak suara
diangkut menggunakan angkutan perkotaan lalu saya kawal sampai ke kelurahan.
Demikian yang bsa saya sampaikan
semoga bermanfaat
Kota depok, 31 maret 2014
Wassalamu’alaikum warohamatullahi
wabarokaatuh
Imam supriadi