KABAR INDONESIA RAYA

KABAR INDONESIA RAYA
Bandung

Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Blogroll

Imam Supriadi Bersiap Unggah Video Kasus Baru Ahok

BETAKO PS "MERPATI PUTIH"

BETAKO PS "MERPATI PUTIH"
Pelatihan Dasar Bagi Anak-Anak

Rabu, 29 Juni 2016

Menarik Benang Merah Antara Ahok, Istri Ahok, Adik Ahok, Ipar Ahok di Sumber Waras, Reklamasi Jakarta dan Podomoro

Pada awal Mei 2013, Veronica Tan yang merupakan istri AHOK dilantik menjadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia Wilayah DKI Jakarta.
Sejak saat itu, Veronica Tan dengan senyum khasnya yang menawan sering mengungkapkan mimpinya agar Jakarta memiliki rumah sakit khusus kanker sendiri. Tentunya sebuah mimpi yang sangat mulia. Meskipun di Jakarta sudah ada 5 rumah sakit yang mampu menangani pasien kanker, tapi menurut Veronica Tan, Jakarta tetap membutuhkan rumah sakit khusus kanker untuk mengurangi beban kelima rumah sakit yang sudah ada.
Dan betapa bahagianya Veronica Tan, ketika mengetahui bahwa AHOK, sang suami tercinta ingin segera mewujudkan mimpinya tersebut dengan membeli lahan Sumber Waras. Tak tanggung-tanggung demi membahagiakan istri tercinta, AHOK bahkan berani melakukan pertemuan secara langsung dengan pemilik lahan Sumber Waras untuk negosiasi.
Menurut Veronica Tan, pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta memang khusus dipersembahkan oleh AHOK untuk membangun rumah sakit khusus kanker yang akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
(gbr: Disposisi AHOk untuk mengganggarkan pembelian lahan Sumber Waras)
Pernyataan Veronica Tan tersebut terekam dengan sangat jelas dan terang benderang diKompas.compada Selasa, 20 Januari 2015 dengan judul berita “Veronica Ahok Ingin Pemprov DKI Bangun RSUD Khusus Kanker”.
Dalam artikelnya, Kompas menyampaikan bahwa menurut Veronica sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta memiliki RSUD khusus untuk melayani warga Jakarta yang terkena penyakit kanker. Bahkan yang sangat luar biasa, Veronica mampu mengetahui secara detail rencana pembangunan rumah sakit kanker oleh Pemprov DKI Jakarta lengkap dengan besaran anggarannya.
“RSUD khusus kanker ditargetkan dapat dioperasikan pada tahun 2017 mendatang. Sambil menunggu pembangunan fisik dimulai, kita akan membangun sumber daya manusia dulu,” kata Veronica dalam acara penandatanganan nota kesepakatan (MOU) mengenai perawatan paliatif kanker antara YKI DKI Jakarta bersama Singapore International Foundation (SIF) dan Rachel House Foundation, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Lebih lanjut, Veronika juga mengungkapkan bahwa RSUD khusus kanker tersebut akan dibangun diatas lahan seluas 3,7 hektare yang terletak tepat di sebelah RS Sumber Waras. Lahan tersebut telah dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta seharga Rp750 miliar dengan anggaran tahun lalu (APBD 2014/pen) (Kontan.com, Selasa 20/1/2015).
Sayangnya, ketika mimpi Veronika untuk membangun RSUD khusus kanker hampir diwujudkan oleh suami tercintanya, BPK justru “menghadangnya”. Dalam laporan hasil audit yang disampaikan di DPRD DKI Jakarta dengan sangat jelas disebutkan bahwa pembelian lahan Sumber Waras diindikasikan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,334 miliar. Menurut BPK, pembelian lahan Sumber Waras harus dibatalkan karena sarat dengan permasalahan.
Tentu saja temuan BPK terkait lahan Sumber Waras membuat AHOK meradang. Jika pada tahun sebelumnya AHOK memuji kinerja BPK yang memberikan raport merah pada keuangan Pemprov DKI dan menyebutnya sebagai kado ultah yang spesial, kini dengan raport yang sama-sama merah AHOK tak kuasa lagi menebar ancamannya. AHOK menuding ada “kongkalikong” antara DPRD dan BPK. AHOK juga menuduh, BPK menggunakan standar ganda dalam melakukan auditnya. AHOK tetap ngotot pada keputusannya untuk membeli lahan Sumber Waras karena sudah sesuai dengan harga NJOP.
(Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman)
Yudi Ramdan, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK dengan tegas mengatakan bahwa BPK tidak hanya menyoroti harga tanah dan nilai jual obyek pajak, tapi masalah prosesnya. Menurut Yudi seperti dikutip oleh Tempo.co, Rabu 8 Juli 2015, ada banyak faktor yang menyebabkan pembelian lahan Sumber Waras dinilai bermasalah oleh BPK di antaranya:
Pertama, Proses pengadaan tanah Sumber Waras cacat procedural karena bukan diusulkan oleh SKPD melainkan atas inisiatif dan negosiasi langsung antara pemilik tanah dengan Plt Gubernur, AHOK.
Kedua, Disposisi AHOK yang memerintahkan Kepala Bappeda untuk menganggarkan pembelian tanah Sumber Waras menggunakan APBD-P diduga telah melanggar UU Nomor 19/2012, Perpres Nomor 71/2012 dan Peraturan Mendagri Nomor 13/2006.
Ketiga, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak melakukan studi kelayakan dan kajian teknis dalam penentuan lokasi. Terbukti tanah yang dibeli tidak memiliki akses untuk masuk, tidak siap bangun, langganan banjir dan bukan berada di Jl. Kiai Tapa melainkan di Jl. Tomang.
Keempat, Pembelian tanah masih terikat perjanjian jual-beli antara PT Ciputra Karya Uunggul (CKU) dengan Sumber Waras dimana PT CKU telah menyerahkan uang muka senilai Rp 50 milyar kepada Sumber Waras. BPK juga menemukan fakta bahwa harga yang dibeli oleh PT CKU jauh lebih murah yaitu Rp 15,5 juta per m2. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta membeli dengan harga Rp. 20.755.000 per m2.
Kelima, Pihak Sumber Waras menyerahkan akta pelepasan hak pembayaran sebelum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Keenam, Adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 191.334.550.000 (dari selisih harga beli antara Pemprov DKI dengan PT CKU) atau Rp. 484.617.100.000 (dari selisih harga beli dengan nilai aset setelah dibeli karena perbedaan NJOP). Saat beli dari pihak Sumber Waras, Pemprov DKI menggunakan NJOP di Jl. Kiai Tapa dengan harga Rp. 20.755.000 per m2, tapi faktanya lokasi tanah berada di Jl Tomang Utara yang harga NJOP-nya Rp Rp 7,44 juta per m2.
Setelah banyak menerima laporan dari masyarakat, KPK telah memerintahkan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Tujuannya untuk menemukan inisiator sekaligus pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terkait timbulnya kerugian keuangan daerah dan menemukan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Sumber di BPK menyatakan bahwa audit investigasi terkait Sumber Waras sudah memasuki babak akhir untuk finalisasi dan hasilnya akan segera diserahkan ke KPK.
Antara AHOK, Veronika dan Kartini Muljadi
Dibalik gaduhnya untuk mewujudkan mimpi Veronica Tan terkait rumah sakit khusus kanker di lahan Sumber Waras, ternyata ada korban lain yang luput dari perhatian publik. Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) yang aslinya bernama Sin Ming Hui “dipaksa” masuk dalam pusaran “kegaduhan” oleh konglomerat Kartini Muljadi.
Sin Ming Hui berdiri pertamakali tahun 1946 dengan anggota 9 orang Tionghoa yang bekerja di harian Sin Po dan Keng Po. Pendirian Sin Ming Hui dilandasi cita-cita luhur para anggotanya untuk mengabdi kepada Indonesia di bidang sosial kemasyarakatan dengan menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat. Cita-cita Sin Ming Hui akhirnya terwujud dengan berdirinya Rumah Sakit Sin Ming Hui yang dananya berasal dari sumbangan masyarakat Tionghoa. Saat itu dana masyarakat yang terkumpul mencapai Rp. 1,034,703.07.
(Daftar Penyumbang Sin Ming Hui (Sumber Kompasiana))
RS Sin Ming Hui yang kini berubah nama menjadi RS Sumber Waras dibangun menggunakan dana sumbangan masyarakat Tionghoa. Tanah tersebut dibeli dari Ny. Oey Han Nio seharga Rp 1/m2 dengan total biaya Rp 80,000. Pendiri Sin Ming Hui dapat membeli tanah tersebut dengan sangat murah karena Ny. Oey Han Nio sangat mendukung cita-cita mulia Sin Ming Hui untuk mengabdi kepada masyarakat.
Surat tanah tersebut oleh pendiri sengaja dipecah dua, satu dalam bentuk hak milik atas nama Perkumpulan Sin Ming Hui dan satu lagi bentuk HGB atas nama Yayasan Rumah Sakit Sin Ming Hui, dengan maksud agar kelak bila RS menjadi besar, tidak melupakan Perhimpunan Sosial Candra Naya sebagai induknya (Kompasiana, 14-9-2015).
Nah, tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta bersertifikat HGB yang akan habis 26 Mei 2018 dan secara fisik lokasinya di Jalan Tomang Utara. Sedangkan tanah yang berada di Jalan Kyai Tapa ber-Sertifikat Hak Milik dan saat ini sedang disengketakan di pengadilan antara Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) yang dipimpin oleh I Wayan Suparmin dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dipimpin Kartini Muljadi.
(Ketua PSCN I Wayan Suparmin (Sumber sayang.com))
Dari sejarahnya tercatat dengan sangat jelas dan terang benderang bahwa berdirinya RS Sin Ming Hui (RS Sumber Waras) merupakan sumbangan masyarakat Tionghoa yang tergabung dalam Sin Ming Hui. Bahkan nama Sumber Waras sendiri merupakan nama yang istimewa, karena berasal dari singkatan “SUMbangan BERasal WARga ASing”. Ironisnya, mengapa kini tanah YKSW dan RS Sumber Waras bisa dikuasai oleh konglomerat Kartini Muljadi.
Bahkan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya, I Wayan Suparmin terpaksa harus mendekam di penjara karena dituduh melakukan penggelapan sertifikat milik Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) oleh Kartini Muljadi. Aneh tapi nyata.
Sungguh ironis, Perhimpunan Sosial Candra Naya yang berdiri diawal kemerdekaan dengan mengusung cita-cita mulia untuk membantu masyarakat yang tertindas, kini justru menjadi korban penindasan. Dan lebih tragis lagi karena yang melakukan penindasan adalah dari golongan mereka sendiri yang kebetulan saat ini sedang memegang kekuasaan. Nah loh…
12931225_988402551215617_2350342524600781286_n
Gubernur nya Ahok.
Ketua yayasan dan inisiator pembangunan rs sumber waras istri nya Ahok(Veronica Tan),
Notaris sumber waras adik nya Ahok. (Fifi Lety Indra, masuk dalam daftar skandal Panama Papers)
Staf khusus di pemprov DKI adik ipar nya Ahok. (Sunny Tanuwidjaja)
Sumber Waras, Reklamasi Jakarta dan Dinasti Ahok
Oleh: Rudi Agung*
Jurnalis, Tim Tujuh Kaltara
Ketika deras desakan publik atas pengungkapan kasus Sumber Waras yang terindikasi melibatkan Ahok, KPK berdalih masih menyelidiki niat jahat kasus tersebut. Entah sejak kapan dan UU apa yang mengatur niat.
Awal April 2016 akan ada gerakan damai sejuta umat mendorong KPK mengungkap Sumber Waras yang diduga melibatkan Ahok. Namun belum juga kasus itu selesai, KPK menangkap Sanusi atas dugaan suap kasus reklamasi teluk Jakarta.
Bukankah ini blunder KPK? Kita ke Sumber Waras dulu.
BPK mengungkap enam penyimpangan kasus Sumber Waras. Penyimpangan pembelian lahan Sumber Waras sudah terjadi dari tingkat perencanaan. Rinciannya dari perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.
Transaksi Sumber Waras yang dilakukan akhir tahun juga sangat janggal. Apalagi Ahok telah disarankan BPK untuk membatalkan pembelian itu, tapi ditabrak juga. Lahan Sumber Waras masih sengketa antara Ciputra dan Kartini, Ketua Yayasan Sumber Waras. Ciputra telah membayar DP Rp 50 miliar.
Bahkan, lahan itu juga masih menunggak pajak. Bagaimana mungkin tidak ada niatan tertentu jika lahan tidak layak, bersengketa, dipanjer pihak lain, menunggak pajak, tapi masih dipaksakan dibeli Ahok. Apalagi melihat kejanggalan tiga Pergub soal NJOP, yang diterbitkan dalam waktu singkat. Ada apa? Publik semakin heran mengetahui notaris itu adalah adik ketiga Ahok, yakni Fify.
Simak penelusuran Aktualdotcom, 11/3/2016: dalam proses pembelian tanah Sumber Waras, Pemprov DKI awalnya menggunakan notaris bernama Fifi Lety Indra. Itu tercantum dalam audit yang dilakukan BPK terhadap APBD Pemprov DKI 2014. Namun di tengah proses pembelian, Pemprov justru mengganti Fifi sebagai notaris. Belum diketahui apa motif pergantian itu.
Nah apa latar Fifi, adik ketiga Ahok? Di blog Fifi tertulis: ia memulai karir sebagai praktisi hukum di LBH Jakarta, 1992-1993. Di tahun 2006, Fifi membangun kawasan wisata terpadu di Bukit Batu, Belitung Timur, seluas 40 ribu meter. Ini tercatat di blog pribadinya. Tahun 2008, Fifi sempat bertarung di Pilkada Pangkal Pinang, tapi nyungsep lawan incumbent.
Hal menarik, konsorsium jurnalis investigatif internasional atau ICIJ, mencatat Law Firm milik Fifi. Nama Fifi Lety Indra & Partner, ada di negara parkiran dana tax haven: BVI. Biasanya di British Virgin Islands ini hanya membuat bendera dengan operasionalnya dikuasakan ke pelbagai bank ternama di dunia dengan menggunakan fund invenstment sebagai vehicle. Semisal, UBS, Credit Suisse, Deutsche Bank.
Perusahaan rahasia tanpa kantor, tanpa pegawai, perusahaan yang hanya tercantum di atas secarik dokumen, kerap disebut perusahaan kertas atau paper company. Lantaran itu BVI dikenal sebagai tempat favorit penampungan pencucian uang dan uang haram. Selalu didamba para jiwa korup, pejabat dan pengusaha nakal. Sebab datanya rahasia.
Rekening Offshore dan Tax Haven
Investigasi ICIJ, Fifi Lety Indra & Partner ada di Portcullis TrustNet Chambers P.O. Box 3444 Road Town, Tortola British Virgin Islands. Negara tax haven, sangat seksi menjadi tujuan pelaku pengemplang pajak, pencucian uang, atau kejahatan finansial lainnya. Sila baca: Uang Pengemplang Pajak di Negara Tax Haven (Rol, 24/3/2016).
Lalu, Fify Lety Indra & Partner juga tercatat di laporan bertajuk: The Secret List of OffShore – Companies, Persons and Adresses, Part 72, Indonesia, yang dirilis Bernd Pulch, 2 Februari 2004. Selain Fify, ada sederet nama cukong Taipan dan perusahaan jumbo di Indonesia. Mulai perusahaan otomotif, migas, properti, sampai asuransi.
Kalau mau lihat siapa yang punya rekening offshore di negara tax haven, bisa Anda klik: http://offshoreleaks.icij.org/search, lalu pilih negara dan ketik nama yang mau dicari. Anda bisa juga cari dinasti, eh, keluarga Ahok atau pejabat Indonesia lain. Konglo Taipan jangan ditanya, nyaris semua ada. Nah kehadiran ICIJ, sangat ditakuti.
ICIJ, International Consortium of Investigative Journalists, organisasi media di Amerika ini bekerjasama dengan Le Monde serta mitra media lain guna mengekspos penggunaan perusahaan abal-abal nakal yang disimpan di rekening offshore. Kartini Muljadi juga pernah diungkap ICIJ dalam kasus Swissleak yang menghebohkan.
Jangan lupa, lahan Sumber Waras masih aset Pemda yang berakhir HGB nya 2018, artinya tanpa dibeli pun, secara otomatis lahan itu kembali menjadi milik Pemprov DKI. Kenapa Ahok nekat membeli?
Nah, adakah kaitan Sumber Waras dengan Kartini, Ahok dan adiknya, si Fify? Pihak terkait perlu jeli. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan sidang praperadilan Sumber Waras. DPR bilang ini kasus korupsi besar. Asyik bila Dirjen Pajak telisik.
Blunder Reklamasi
Pengungkapan kasus reklamasi berhasil menjerat anggota Dewan Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Penangkapan ini membuat Ahok jumawa dan seolah mengaburkan Sumber Waras. Tapi bukankah penangkapan ini makin memperjelas dugaan keterlibatan Ahok?
Polemik reklamasi menghabiskan energi bangsa ini. Publik disajikan perselisihan antara Menteri Susi dengan Ahok. Mereka berselisih soal izin reklamasi yang berada di ranah masing-masing. Susi bilang itu wilayah pusat. Ahok bilang itu wilayahnya.
Izin pun dikeluarkan Ahok melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2238 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Podomoro. Izin itu mendapat kecaman keras dari pelbagai pihak. Dari masyarakat, menteri sampai DPR.
Sindonews.com melansir, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi meminta Ahok membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Menurutmya, Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang diatur Pemerintah Pusat melalui UU, Perpres, PP, Permen, bukan diatur oleh Pergub (Sindonews, 6/4/2015).
DPR berencana akan membentuk panja untuk menyelidik kejanggalan keluarnya izin reklamsi yang telah dikeluarkan oleh Ahok (Tribunnews, 14/4/2015). Wajar protes itu keras karena dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak Agung Podomoro, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G atau Pluit City.
Podomoro memperoleh tiga pulau dengan luas 500 hektare, sedangkan Pembangunan Jaya empat pulau seluas lebih dari 1.000 hektare. Dana proyek ini disebut-sebut mencapai puluhan triliun!
Ahok dulu sering berkoar, dirinya hanya memperpanjang izin yang dikeluarkan mantan Gubernur Fauzi Bowo. Padahal, Foke di 2012 hanya mengeluarkan persetujuan prinsip, sedangkan Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi, dua jenis izin yang sangat jauh berbeda.
Ahok juga beralibi mendasarkan izinnya pada Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keputusan lawas yang diteken penguasa Orde Baru, Soeharto.
Padahal, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil Sudirman Saad menilai Ahok sudah mengangkangi wewenang menteri kelautan dan perikanan.  Teluk Jakarta sudah masuk kawasan strategis nasional menurut sejumlah aturan baru seperti UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Aroma Kolusi di Balik Reklamasi, Sindonews, 7/5/2015).
Maka pengungkapan kasus reklamasi yang menjerat Sanusi dan Ariesman Widjaja, semakin memudahkan KPK untuk membuka kotak pandora dinasti Ahok. Tak hanya dalam kasus Sumber Waras dan reklamasi ini. Melainkan kasus Trans Jakarta.
Bagaimana mungkin 180 busway yang tidak laik jalan, kini dihancurkan. Padahal baru beberapa bulan. Berapa kerugian negara bila satu bus saja dihargai Rp 3,7 miliar. Padahal, Aceh bisa memiliki bus serupa yang lebih mewah dan lebih murah. Kemana uangnya? Rakyat menanti keseriusan KPK. Adalah naif kalau Ahok bisa lolos.
Untuk menutup tulisan ini, mari kita kutip pengakuan Zengweijian, salah satu tim sukses Fify-Yugo, Fify adik ketiganya Ahok yang kalah telak di Pilkada Pangkal Pinang. Dalam pengakuannya yang tercatat di blognya, Zengweijian menulis, “Ahok ingin jadi Presiden. Ahok minta aku bikin blue-print strategi presidency.”
Tulisan itu dibuat 21 Juni 2014 dari Rutan Salemba. Dulu ia juga aktif di CDT 31, lembaga yang didirikan Ahok. Ia dipenjara lantaran rekayasa kasus narkoba. Itu juga ditulis dalam blog pribadinya.*
Sumber : Portal Piyungan

Share it Please

IMAM SUPRIADI

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Pertarungan Hidup Mati

SAKSI KUNCI PELANGGARAN HAM

Prabowo dalam wawancara dengan TELEVISI BBC

Copyright @ 2013 KABAR INDONESIA. Designed by Templateism