KABAR INDONESIA RAYA

KABAR INDONESIA RAYA
Bandung

Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Blogroll

Imam Supriadi Bersiap Unggah Video Kasus Baru Ahok

BETAKO PS "MERPATI PUTIH"

BETAKO PS "MERPATI PUTIH"
Pelatihan Dasar Bagi Anak-Anak

Jumat, 13 Juni 2014

Aset Rp 3,7 Triliun Bermasalah


  • 03 Juni 2014 BANDUNG, (PR)-Pemerintah Kota Bandung memiliki aset berupa tanah dan bangunan bermasalah senilai Rp 3,6 triliun karena luasnya tak diketahui. Keseriusan pemkot mengurus permasalahan aset harus dibuktikan dengan penyediaan dana yang cukup untuk mempercepat proses pengukuran dan penyertifikatan.
    Data aset yang bermasalah itu tercantum di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2013 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat Laporan itu tuntas dikerjakan akhir Mei 2014.
    Dari data itu diketahui bahwa penurunan nilai aset yang bermasalah dalam pencantuman luasan hanya sebesar Rp 100 miliar. Dalam LKPD Kota Bandung 2012, nilai aset yang belum diketahui luasannya mencapai Rp 3,7 triliun. "Saya juga heran, Kota Bandung sebesar apa sih? Kalau lokasi sudah diketahui, nilai sudah ada, kan tinggal mengukur," ujar Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Cornell Syarief Prawiradiningrat saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Senin (1/6/2014) sore.
    Menurut dia, proses pengukuran luasan aset semestinya bisa mudah dikerjakan. "Tinggal masalah kesungguhan. Kalau pemkot mau, sediakan anggaran. Proses bisa cepat," tuturnya.
    Cornell mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut langsung kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. BPK berharap, pemkot segera mengalokasikan dana cukup besar sebagai bukti kesungguhan menuntaskan permasalahan aset. "Kalau sungguh-sungguh ingin membersihkan persoalan ini, ya sediakan anggaran," katanya.
    Aset senilai Rp 3,6 triliun yang tak dilengkapi luasan itu merupakan bagian dari aset senilai Rp 4 triliun yang tak didukung oleh informasi memadai. Selain tidak mencantumkan luasan, aset-aset tersebut juga ada yang tidak disertai alamat serta tidak disertai alamat dan luasan. Nilai aset yang tak beralamat mencapai Rp 185,5 miliar. "Jadi, ada aset yang dicatat, tetapi masih harus dicari gedung dan lahannya di mana," ucap Cornell.
    Koordinasi lemah
    Secara umum, BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi pencatatan aset di pemkot. Ada beberapa ketidaktertiban administrasi akibat pergantian pengelola, di antaranya mutasi yang belum dilengkapi dengan bukti-bukti meyakinkan.
    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Ahmad Rekotomo tidak menjawab permintaan wawancara yang dilayangkan "PR". Jumat (29/5/2014) lalu, ia melakukan hal yang sama. Justru ia meminta "PR" untuk menghubungi Inspektorat Kota Bandung.
    Inspektur Kota Bandung Koswara memastikan bahwa informasi perihal pengelolaan aset semestinya menjadi kewenangan DPKAD. Ia balik meminta "PR" menghubungi Rekotomo.
    Sebelumnya, Rekotomo pernah mengungkapkan, penyertifikatan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Targetnya, sebagaimana tercantum dalam RPJMD yang tengah dibahas, dalam lima tahun ke depan, tambahan bidang yang bersertifikat mencapai 564 bidang. "Tahun ini, alokasi dana tersedia sebesar Rp 1,3 miliar," ucapnya.
    Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menargetkan tahun ini pemkot bisa melakukan penyertifikatan 100 aset. Ia juga menegaskan, tim gabungan yang ia bentuk sudah mulai bekerja untuk menuntaskan permasalahan aset. Salah satunya dengan pengoperasian perangkat lunak pendataan aset.
    Selain kondisi aset, Pemkot Bandung juga bermasalah dengan sewa-menyewa aset. Diketahui, ada 52 surat perjanjian sewa yang sudah habis masa berlaku, tetapi masih muncul sebagai piutang. Yang mengejutkan, nilainya hanya Rp 274 miliar.
    Cornell menjelaskan, nilai itu tidak termasuk sewa lahan Kebun Binatang Bandung yang oleh pemkot diklaim memiliki tunggakan hingga Rp 2,1 miliar per April lalu. "Lahan kebun binatang tidak masuk dalam pemeriksaan BPK karena masih terjadi sengketa. Ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan," katanya.
    Menurut Cornell, BPK tidak akan mengambil satu sikap pada sesuatu yang ada keraguan. "Akan tetapi, lahan harus tetap dicatat walau ada sengketa. Dicatat sampai in kracht" tuturnya.
    Pikiran Rakyat

Share it Please

IMAM SUPRIADI

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Pertarungan Hidup Mati

SAKSI KUNCI PELANGGARAN HAM

Prabowo dalam wawancara dengan TELEVISI BBC

Copyright @ 2013 KABAR INDONESIA. Designed by Templateism